Kepri  

Fantastis! 2,6 Ton Metamfetamin Cair Senilai Rp8,5 Triliun Digagalkan di Kepri

KILAS BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamin cair dengan berat bruto mencapai 2,6 ton.

Narkotika tersebut ditemukan di kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania yang diamankan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga menjadi MV Ocean Porter.

Operasi melibatkan tim gabungan dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan anjing pelacak (K9).

BACA JUGA:  28.244 Kendaraan di Kepri Sudah Terdaftar Program Subsidi Tepat Pertalite

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap seluruh awak kapal serta sejumlah kompartemen yang dicurigai.

Dari pemeriksaan terhadap empat kontainer, petugas menemukan dua kontainer dalam kondisi kosong. Satu kontainer lainnya sudah terbuka dan berisi sejumlah perkakas, seperti tali, sparepart, plastik pembungkus, dan barang lainnya.

Sementara satu kontainer yang masih tergembok ditemukan dalam kondisi baru dilas. Setelah dibongkar, petugas menemukan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Tim gabungan menemukan lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan.

BACA JUGA:  Satgas Halal Awasi Sembilan Produk Olahan Pangan Mengandung Babi di Kepri

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Total berat bruto barang bukti cairan yang diduga mengandung metamfetamin mencapai 2,6 ton.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 157 kotak rokok ilegal asal China merek GD, dengan total sekitar 1.570.000 batang rokok.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 orang awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Berdasarkan keterangan Kapten MV Ocean Porter berinisial AT, kapal tersebut sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

BACA JUGA:  Kaesang Yakin Rudi-Rafiq Akan Majukan Kepri, Meriahkan Kampanye di Karimun

Pada 14 Agustus 2026, MV Ocean Porter diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan nomor IMO 8626513. Kapal tersebut mengisi bahan bakar sekitar 40 ton sebelum akhirnya diamankan oleh tim gabungan.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika lintas negara. Berdasarkan perhitungan tim, narkotika yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomi hampir Rp8,5 triliun.

Selain mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Operasi gabungan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memutus jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut.***