Kepri  

KI Provinsi Kepri Dorong Penguatan PPID Kemenag Tanjungpinang, Transparansi Dinilai Berawal dari Kejujuran Data

KILAS BATAM – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KI) Kepri mendorong Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang untuk terus memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi keterbukaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar menghadirkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Pesan ini disampaikan Ketua KI Provinsi Kepri, Arison, saat menerima kunjungan silaturahmi sekaligus konsultasi Tim PPID Kementerian Agama Kota Tanjungpinang di Kantor KI Provinsi Kepri, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA:  Aktivis Lingkungan Demonstrasi di Kantor Gubernur Kepri, Pertanyakan Dana Jaminan Perusahaan Tambang

Didampingi Wakil Ketua Muhammad Djuhari, Sekretaris A K Prambudi, dan Yusniar, Arison menekankan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen penting untuk mengukur sekaligus memperbaiki kualitas layanan informasi badan publik.

Menurutnya, keberhasilan evaluasi sangat bergantung pada kejujuran setiap badan publik dalam mengisi instrumen penilaian. Data yang disampaikan sesuai kondisi riil akan menghasilkan pemetaan yang objektif sehingga rekomendasi perbaikan dapat disusun secara tepat.

“Jawablah setiap pertanyaan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kejujuran merupakan modal utama untuk membangun badan publik yang semakin informatif dan terpercaya,” kata Arison.

BACA JUGA:  Badan Karantina Fasilitasi Ekspor Ikan Kerapu ke Singapura

Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan kualitas PPID harus dilakukan secara berkesinambungan melalui bimbingan teknis, pendampingan, sosialisasi, maupun pelatihan yang dapat dilaksanakan secara langsung maupun daring.

Bagi Arison, komitmen pimpinan menjadi faktor yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan implementasi keterbukaan informasi publik. Dukungan pimpinan akan menentukan tumbuhnya budaya transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Tim PPID Kementerian Agama Kota Tanjungpinang yang terdiri atas Muhammad Arief Irawan, Siti Johari, Wahyudi Saputra, dan Muhamad Yusoni Fathil menyambut positif berbagai masukan tersebut.

BACA JUGA:  Komisi Informasi Kepri Lakukan Visitasi ke Kemenag Tanjungpinang, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Pranata Humas Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Wahyudi Saputra, mengatakan konsultasi ini menjadi ruang belajar sekaligus memperkuat kolaborasi dengan KIP Kepri.

“Kami ingin menjadikan PPID sebagai wajah pelayanan informasi yang semakin profesional, terbuka, dan mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya.***