KILAS BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 114 orang dalam razia yang digelar di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan urine, sebanyak 108 orang dinyatakan positif, sementara enam lainnya negatif. Ratusan orang tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB dan dipimpin oleh Karoops Polda Kepri. Razia melibatkan personel Samapta, Lalu Lintas, Reserse, dan Brimob.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Kepri dalam mendukung P4GN,” ujar Nona dalam kegiatan doorstop di Lobby Mapolda Kepri, Minggu (6/9/2026).
Dari 114 orang yang diamankan, terdiri atas 95 laki-laki dan 19 perempuan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata angin, alat hisap, pipet, serta 10 unit sepeda motor. Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, sebanyak 90 laki-laki dan 18 perempuan dinyatakan positif. Sementara enam orang lainnya dinyatakan negatif, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri juga akan mendalami asal barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain proses hukum, Polda Kepri menyatakan akan berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku.
Nona menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga melalui upaya pencegahan, deteksi dini, serta penanganan terhadap penyalah guna.
Polda Kepri mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan aktivitas narkotika dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.***












