KILAS BATAM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri setelah polisi memperoleh informasi mengenai pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan tiga unit mesin pesawat yang diduga dimasukkan dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya disebut memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat tersebut dari Singapura ke Batam.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam kondisi tidak baru serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang. Nilai tiga unit mesin pesawat tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.
Polisi menyebut modus yang dilakukan adalah memasukkan mesin pesawat dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dihadiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., serta Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung, S.H.
Polda Kepri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar dalam menjalankan kegiatan perdagangan maupun impor selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perdagangan atau pemasukan barang secara ilegal.***












