KILAS BATAM – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Suhendri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Empat personel Polda Kepri yang tersangkut dalam perkara tersebut dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin, maupun kode etik profesi Polri.
Penegasan itu disampaikan Suhendri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026), terkait penanganan empat personel yang diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Suhendri menjelaskan, penanganan terhadap keempat personel tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. Selanjutnya, mereka akan menjalani sidang disiplin atau sidang kode etik profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan.
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegas Suhendri.
Terkait barang bukti, Kapolda menyebutkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti, termasuk etomidate. Namun, keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut masih akan didalami melalui proses pemeriksaan.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri di lingkungan Polda Kepri agar mematuhi kebijakan Kapolri mengenai zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, setiap personel wajib menjaga integritas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan pengaduan terkait permasalahan kepolisian.***












