KILAS BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan 29 orang dalam penindakan di dua lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika di Kota Batam, Sabtu (10/10/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan tes urine, sebanyak 21 orang dinyatakan positif.
Penindakan tersebut melibatkan 107 personel gabungan Polda Kepri. Petugas menyasar dua lokasi, yakni gang di sebelah Gelper Super Mario Bros, Ruko Pasar Mitra Mall, Batu Aji, serta kawasan Ruli Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Di lokasi pertama, kawasan Pasar Mitra Mall, petugas mengamankan 20 orang untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan 12 orang positif, sementara delapan orang lainnya negatif.
Sementara itu, di kawasan Ruli Kampung Madani, petugas mengamankan sembilan orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, seluruhnya dinyatakan positif.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut antara lain alat isap sabu atau bong, kaca pirex, pipet plastik, korek api gas, serta plastik kecil.
Terhadap 21 orang yang dinyatakan positif, petugas akan melakukan pemeriksaan awal dan asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan penindakan berakhir pada Minggu (11/10/2026) pukul 02.16 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, terkendali, dan kondusif.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Penanganan lebih lanjut terhadap orang-orang yang diamankan akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan asesmen. Hasil tes urine positif sendiri tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.***












