Kepri  

Polda Kepri Amankan 18 Orang saat Pemulihan Kawasan Narkoba di Kampung Madani Batam

KILAS BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 18 orang dalam kegiatan pemulihan kawasan peredaran narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (25/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Kepri, sebanyak 17 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Satuan Brimob, Direktorat Samapta, Bidang Dokkes, Bidang Propam, Bidang Humas, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

BACA JUGA:  Perdana Tahun 2025, Barantin Fasilitasi Ekspor Ikan Anggoli ke Hawaii

Tim gabungan melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di lokasi yang menjadi sasaran program pemulihan kawasan peredaran narkoba.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Fauzan Afifi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins Nomor 2, yakni Program Prioritas Kapolri tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Upaya ini sekaligus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memulihkan kembali kawasan peredaran narkoba yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama masyarakat dalam mendukung P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda Kepri Perketat Pengamanan di Objek Wisata Selama Libur Lebaran 2025

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat isap sabu atau bong, enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, serta satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap 18 orang yang diamankan menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pemulihan kawasan peredaran narkoba merupakan upaya berkelanjutan yang dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, dan pelibatan masyarakat.

BACA JUGA:  Sertijab Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri Siap Lanjutkan Inovasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Menurutnya, sinergi antara Polri, BNN, dan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan produktif.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.***