Kepri  

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika, Bongkar Mini Laboratorium di Batam

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mencatat capaian besar dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2025. Dalam periode tersebut, 30 kasus berhasil dibongkar dengan jumlah tersangka 39 orang. Polisi juga menyita ribuan gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta mengungkap keberadaan mini laboratorium narkotika di Batam.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (16/9/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Tato Pamungkas Suyono, Dirresnarkoba, Kabidhumas Polda Kepri, Kabid Propam, serta perwakilan Granat Kepri, Kejari Batam, BPOM Kepri, BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, dan Kejati Kepri.

Rincian Kasus Agustus 2025

BACA JUGA:  Siaga Pengawasan di Hari Libur Cuti Bersama, Karantina Kepri Bersama BKSDA Berhasil Selamatkan 1.200 Burung Pipit

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pada Agustus 2025 pihaknya mengungkap 21 kasus, termasuk dua kasus limpahan dari Bea Cukai Batam. Sebanyak 27 tersangka diamankan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 877,81 gram sabu, 1.313 butir ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 butir etomidate.

Beberapa kasus menonjol di antaranya penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam, penggerebekan pengedar sabu di Tanjung Riau dan Windsor Square Batam, serta penangkapan seorang warga negara Malaysia dengan barang bukti cairan vape mengandung sinte gorila.

Rincian Kasus September 2025

Dalam kurun waktu 1 hingga 16 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap 9 kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 7.499,30 gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi.

BACA JUGA:  Barantin Pastikan Kesehatan 20 Ton Santan Kelapa Asal Moro ke Malaysia Aman

Empat kasus menonjol terungkap pada periode ini, salah satunya jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Batam yang melibatkan tersangka berinisial AA, H, dan RD dengan barang bukti lebih dari 1,8 kilogram sabu. Selain itu, polisi juga membongkar sebuah mini laboratorium narkotika di kawasan Tanjung Piayu, Batam. Dari lokasi itu, diamankan sabu seberat 5,5 kilogram, serbuk ekstasi 556,3 gram, serta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi.

Capaian Sepanjang Tahun 2025

Secara keseluruhan, sejak awal tahun hingga 16 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mencatat 216 kasus dengan 298 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 127.638,04 gram sabu, 2.634,61 gram ganja kering, 73.420 butir ekstasi, 5.726 gram MDMB 4en PINACA, 1.000 gram heroin, 3.273,38 gram ketamin, 405,8 gram happy water, serta ribuan butir obat keras seperti happy five dan etomidate.

BACA JUGA:  Sidak Banjir, Jefridin Temukan Banyak Batang Pohon hingga Galon Sumbat Drainase

“Dengan pengungkapan ini, negara berhasil menyelamatkan lebih dari 853 ribu jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.

Pendalaman Jaringan dan Ajakan ke Masyarakat

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan hingga ke sumber utama jaringan. Polisi menelusuri siapa yang mengajarkan proses produksi, siapa pengendalinya, dan seberapa luas peredaran yang sudah terjadi.

“Meskipun dari pengakuan baru dilakukan sekali, kami akan tetap mendalami lebih jauh, termasuk pola komunikasi mereka. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). Dengan kepedulian bersama, lingkungan bersih narkoba bisa terwujud dan generasi muda terlindungi,” ujarnya.***