BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mewanti-wanti masyarakat dan kelompok mana pun agar tidak berkampanye di fasilitas Pemerintah non-komersial di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pernyataan ini ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza pada Selasa (22/10/2024) siang, usai menerima surat tembusan Pjs Wali Kota Batam terkait rencana penggunaan Kawasan Alun-alun Engku Putri Batam Center pada 31 Oktober – 3 November 2024.
Reza menyebutkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak benarkan area Pemerintah Non-Komersial untuk dijadikan pelaksanaan politik praktis atau kampanye.
“Sesuai aturannya memang tidak diperbolehkan. Dan tertuang dalam PKPU 13 tahun 2024,” tegas Reza.
Hal ini juga diperkuat dengan keluarnya surat jawaban dari Pemerintah Kota Batam tertanggal 21 Oktober 2024 bernomor 973/400.3.2.1/X/2024 yang ditandatangani langsung Pjs Wali Kota Batam Andi Agung.
Andi Agung menyatakan, 5 poin. Pertama, Pemko Batam tidak keberatan dengan adanya rencana event “Pesta Budaya Bangso Batak Batam & Bazar Kuliner UMKM”. Kedua, Dataran Engku Putri merupakan fasilitas milik Pemerintah Kota Batam. Namun, berkenaan saat ini dalam masa kampanye Pilgub Kepri dan Pilwako Batam maka penggunaan Dataran Engku Putri tidak dibenarkan untuk kegiatan politik sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 60.
Ketiga, Pemerintah Kota Batam dapat mengizinkan penggunaan Dataran Engku Putri apabila dalam kegiatan tersebut tidak ada unsur politik atau kampanye Pilgub Kepri maupun Pilwako Batam. Yang ke-4, Pemko Batam sudah menerima surat permohonan izin, dan yang kelima, panitia berkewajiban untuk mengurus surat dukungan resmi dari KPU, Bawaslu, dan pihak Kepolisian. ***