BATAM – Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepri, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan tersebut dari hasil rapat pleno rekapitulasi perbaikan, Selasa (17/9/2024) di Harris Hotel Batam.
Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, berdasarkan pasal 43 PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan DPT pada Pilgub dan Pilwako tingkat Kota Batam sebanyak 899.666 pemilih. Jumlah itu mencakup 12 kecamatan dan 64 kelurahan di Batam.
“Berdasarkan pertimbangan dan hasil rekapitulasi KPU Batam resmi menetapkan jumlah DPT masuk dalam Pilkada 2024 yang tersebar di 1.821 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya.
Dalam keterangan, Mawardi merinci, jumlah DPT mencakup 448.965 laki-laki dan 450.701 perempuan. Penetapan ini untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri serta wali kota dan wakil wali kota Batam.
“Penetapan DPT atas rapat pleno keputusan KPU Batam ini, sudah sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2024, KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024, sebanyak 896.342 pemilih.
Komisioner KPU Batam Ardi Wisalam mengatakan, dalam rapat pleno terbuka tersebut KPU Kota Batam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada serentak 2024 sejumlah total 896.342 pemilih dari 1.821 TPS.
“Sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024, DPS tersebut selanjutnya akan diumumkan selama 10 Hari terhitung 18-27 Agustus 2024 untuk diberikan masukan dan tanggapan masyarakat,” ucapnya. (aulyana)