TANJUNGPINANG – Bantuan Sosial atau Bansos merupakan instrumen vital dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun saat berlangsungnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bansos kerap kali disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Bawaslu sebagai pihak penyelenggara Pemilihan hadir dalam Program Dialog SIASAT, sebagai narasumber di salah satu saluran televisi memberikan pandangan terkait bantuan sosial jelang Pilkada.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Maryamah dalam kesempatannya menjadi pemateri pada program ini, menyampaikan, perlu membedakan mana yang program pemerintah mana yang bukan. Bansos program pemerintah tentu sudah teranggarkan dan sudah terprogram.
“Memasuki tahapan Pilkada saat ini, menjadikan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap fenomena Bansos, terutama ketika pemberitaan terkait Bansos sering muncul di media. Hal ini terjadi karena adanya kepala daerah yang maju mencalonkan diri,” tegasnya.
Peran Bawaslu dalam melihat fenomena ini, melakukan langkah pencegahan dan pengawasan meskipun belum masuk dalam tahapan kampanye.
“Bawaslu telah melakukan pencegahan, dalam bentuk bersurat, sampai dengan hari ini sudah ada tiga surat yang telah kami layangkan,” tegasnya.
Salah satunya surat kepada 15 Forkopimda yang tujuannya menghimbau untuk netral pada Pilkada ini dan menyampaikan potensi dugaan pelanggaran yang dapat terjadi.
Misalnya di Kabupaten Lingga, terdapat program pembagian Bansos, Bawaslu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa pembagian Bansos tersebut murni program pemerintah yang tidak dimanfaatkan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon, dengan memastikan tidak ada atribut yang berisikan materi dukungan dua periode untuk pasangan calon dan sejenisnya.
Lebih lanjut Mariyamah menyampaikan, “Bawaslu bersurat langsung ke Dinas Sosial, meminta data untuk memastikan bahwa program Bansos yang dilakukan pemerintah adalah benar program yang sudah direncanakan bukan yang sifatnya dadakan dilaksanakan atau sifatnya mengambil momentum Pilkada saat ini. Bawaslu juga telah bersurat ke Kepala Daerah se-Kepri menyampaikan Imbauan untuk tidak menyalahgunakan momentum Pilkada dalam penyaluran Bansos”.
Telah diterima data terkait pemberian Bansos yang sudah dan akan disalurkan di tujuh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepri dan akan dilakukan pengawasan terhadap hal ini, untuk memastikan kegiatan itu tidak dikaitkan dengan politik pada momentum Pilkada.
“Pada saat Bawaslu RI merilis kerawanan Pilkada, Provinsi Kepri masuk dalam kategori rawan tinggi khususnya dalam tahapan pencalonan. Ini merujuk pada pemilu sebelum ini sehingga Bawaslu, berdasarkan kerawanan ini dan sebagaimana proses yang sedang berlangsung, yakni proses administrasi, verifikasi aktual, melakukan pengawasan ketat, pengawasan melekat, secara langsung maupun tidak langsung terhadap dokumen-dokumen yang ada,” jelasnya.
“Mari sama-sama kita menjaga kondusifitas Pilkada ini dan supaya tidak ada hal-hal yang di luar dari yang kita harapkan terjadi di Pilkada ini”, tutupnya.
Sebelumnya, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyarankan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dihentikan menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 untuk menghindari adanya politisasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penghentian itu untuk menghindari adanya pihak yang memanfaatkan bansos buat berkampanye.
Di Kepri, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menyerahkan bansos ke berbagai daerah. Di mana ada foto Ansar dalam kemasan beras bansos yang diberikan kepada masyarakat Karimun, Natuna, dan Anambas. (r)