MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Peluang Anies Diusung PDIP Terbuka

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat memberikan amanat dalam Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Lapangan Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Dok: Tangkapan Layar YouTube PDIP

JAKARTA – Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menyambut baik dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hari ini. Dia menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.

“Hari ini ada beberapa putusan yang patut kami syukuri,” kata Chico dalam pesan suara yang diterima Tempo melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kedua putusan itu ialah soal ambang batas persentase untuk pencalonan dari partai politik turun menjadi 7,5 persen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan ambang batas usia minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur ketika penetapan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:  KPU Kepri Resmi Launching Tahapan Pilkada Serentak 2024

Chico menilai putusan tersebut membawa dampak positif bagi publik. “Putusan ini kami rasa sebagai kemenangan bagi demokrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chico menyebut PDIP akan segera menggelar rapat untuk membahas persiapan Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta.

Berkenaan dengan Jakarta, Chico menyampaikan, partainya akan tetap memprioritaskan kadernya sendiri untuk diusung menjadi calon gubernur ataupun calon wakil gubernur. Dia juga menyebut partainya masih mempertimbangkan untuk mencalonkan Anies Baswedan. “Tentu masih terbuka peluang buat tokoh lain, termasuk Mas Anies,” tuturnya.

BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Ajak Bergembira, Jadikan Pilkada Pesta Rakyat

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi PDIP soal pasangan calon untuk maju di Pilkada Jakarta.

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

BACA JUGA:  Tancap Gas, Partai Pendukung Akan Menangkan Rudi-Rafiq di Bintan

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024. (TEMPO)