BATAM – Kepala Karantina Kepulauan Riau (Kepri) Herwintarti, bersama 15 instansi terkait yaitu Walikota Batam, Pangkogabwilhan 1 Tanjungpinang, Kepolisian Daerah Kepri, Kanwil DJBC Kepri, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kantor KSOP Khusus Batam, KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, KSOP Kelas III Kijang, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Pelindo (Persero) Multi Terminal Tanjungpinang. PT. Pengusahaan Daerah Industri Batam.
Deklarasi ini juga diikuti oleh 7 mitra kerja karantina yaitu PT.ACI, PT. EII, PT.BFI, PT. CV. TK UB, PT. FB, PT. JOAN dan PT. IS, melakukan penandatanganan deklarasi Dukungan Komitmen Bersama Stakeholder Standar Pelayanan Berintegritas dan Bersih Wujudkan Zona Hijau Stranas PK di Wilayah Kepulauan Riau. Turut hadir menyaksikan dari 52 mitra kerja karantina.
Pelayanan Publik Berintegritas
Kegiatan ini merupakan deklarasi bersama terhadap dukungan komitmen Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri dalam memberikan pelayanan publik yang berintegritas dan bersih dari KKN dan Gratifikasi.
Hadir sebagai saksi yaitu Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar.
“Pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur merupakan fasiltas kemewahan yang diharapkan publik serta pemenuhan standar pelayanan sesuai alur pelayanan yang ditetapkan. Apabila hal ini telah terpenuhi maka akan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat”, tutur Lagat.
Bahwa poin penting membangun zona integritas adalah menyediakan standar pelayanan berupa penyediaan unit pengelolaan pengaduan, mekanisme Indeks Kepuasan Masyarakat, menjamin keterbukaan informasi publik pelayanan berbasis elektronik, jangka waktu layanan, kepastian janji layanan dan secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan publik yang terbuka, berintegrasi dan bersih dari KKN dan Gratifikasi.
Peran Karantina
Komoditas wajib periksa karantina memiliki keunggulan dan diminati baik lokal maupun internasional sehingga dengan sertifikat sanitary dan phytosanitary kita pastikan komoditas wajib karantina dijamin penerimaan di negara tujuaan, serta kita pastikan sebelum komoditas masuk dan didistribusikan ke wilayah Kepri bebas dari ancaman penyakit baik hewan, ikan dan tumbuhan.
Karantina Kepri turut berperan dalam menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan defraksi perekonomian nasional sehingga butuh kerjasama seluruh pihak di wilayah Kepri dan Batam khususnya untuk mewujudkan pelayanan karantina berintegritas dan bersih dengan jaminan dan kepastian layanan maksimal 2 hari.
Zona Hijau Stranas PK
Bersama 26 instansi otoritas pelabuhan khususnya Kepri dan 52 pengguna jasa karantina eksportir, importir dan antar area turut hadir memberikan dukungan melalui komitmen pelayanan berintegritas dan bersih dari KKN dan gratifikasi wujudkan wilayah Zona Hijau dalam program STRANAS PK di wilayah Pelabuhan Batu Ampar, Pel. Sei Kolak Kijang, Pel. Tanjung Uban dan Pel. Tanjung Balai Karimun yang menjadi mandatory bersama seluruh pemangku kepentingan khususnya di border untuk menyatukan perbedaan perspektif dalam satu sistem terintegrasi INSW SSMQC ekspor dan impor sehingga pelayanan publik efektif dan efisien serta mampu menurunkan biaya logistik di Pelabuhan udara dan laut sesuai kebutuhan pelanggan.
Ketua Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Publik (KPK) Febriyantoro berujar, “Aksi pencegahan korupsi di sektor pelabuhan yang dilakukan saat ini adalah perbaikan tata kelola di kawasan pelabuhan. Tidak hanya karantina, tetapi bersama instansi terkait di pelabuhan harus berkerjasama dan bersaing untuk menjadikan pelayanan pelabuhan menjadi baik menuju Zona Hijau Stranas PK di Pelabuhan Batam dapat yaitu dengan digitalisasi, perbaikan pelayanan dan pelaksanaan regulasi”.
“Karantina Kepri siap berkolaborasi berkelanjutan dalam membangun sistem terintegrasi menuju pelayanan berintegritas dan bersih dari KKN dan Gratifikasi wujudkan zona hijau menuju Indonesia Emas 2024”, ungkap Herwintarti.(r)