Batam  

Pabrik Sabu di Apartemen Queen Victoria Batam Digerebek Polda Kepri

BATAM – Sebuah kamar di Queen Victoria Apartment Kota Batam digrebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau setelah terbukti dijadikan sebagai lokasi produksi narkotika sabu cair.

Penggrebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Alexander Dony Alexander, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:  Bikin Wisatawan ke Batam Berkesan, Wamenpar RI Dorong Pemda Perbanyak Atraksi

Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil meringkus 3 orang pelaku. Bahkan, 1 orang diantaranya seorang wanita.

“Selain berhasil mengamankan tersangka, kami juga menyita 58 botol berukuran 500 ml. Untuk satu liternya dapat dijadikan 2 kilogram narkotika jenis sabu,” ungkap Kombes Pol, Dony Alexander.

BACA JUGA:  Polsek Bandara Hang Nadim Batam Ringkus Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Kombes Pol Dony menjelaskan, menurut keterangan pelaku, narkotika sabu ini belum sempat di diperjualbelikan dan masih dalam proses produksi. Namun, hal ini perlu pendalam lebih lanjut terkait keberadaan pabrik sabu cair ini.

BACA JUGA:  Apel Gabungan Pegawai Tahun 2025: Rudi Ajak Pegawai Kompak Bangun Batam

“Sementara keterangan pelaku, sabu ini belum diperjualbelikan dan masih dalam proses produksi. Untuk informasi lebih lanjut, akant kita sampaikan nanti,” pungkasnya. (kb)

Sumber: Kabarbatam