Batam  

Pabrik Sabu di Apartemen Queen Victoria Batam Digerebek Polda Kepri

BATAM – Sebuah kamar di Queen Victoria Apartment Kota Batam digrebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau setelah terbukti dijadikan sebagai lokasi produksi narkotika sabu cair.

Penggrebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Alexander Dony Alexander, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:  Kontraktor Batam Keluhkan Prosedur Perhitungan Penyampaian Nilai TKDN

Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil meringkus 3 orang pelaku. Bahkan, 1 orang diantaranya seorang wanita.

“Selain berhasil mengamankan tersangka, kami juga menyita 58 botol berukuran 500 ml. Untuk satu liternya dapat dijadikan 2 kilogram narkotika jenis sabu,” ungkap Kombes Pol, Dony Alexander.

BACA JUGA:  Dukungan Penuh BP Batam, DayOne Bangun Data Center Kedua, PLN Batam Siap Bangun PLTS Kapasitas 200 MWP

Kombes Pol Dony menjelaskan, menurut keterangan pelaku, narkotika sabu ini belum sempat di diperjualbelikan dan masih dalam proses produksi. Namun, hal ini perlu pendalam lebih lanjut terkait keberadaan pabrik sabu cair ini.

BACA JUGA:  BP Batam Tampilkan Potensi Investasi Batam di Selangor International Business Summit 2025

“Sementara keterangan pelaku, sabu ini belum diperjualbelikan dan masih dalam proses produksi. Untuk informasi lebih lanjut, akant kita sampaikan nanti,” pungkasnya. (kb)

Sumber: Kabarbatam