Batam  

Pabrik Sabu di Apartemen Queen Victoria Batam Digerebek Polda Kepri

BATAM – Sebuah kamar di Queen Victoria Apartment Kota Batam digrebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau setelah terbukti dijadikan sebagai lokasi produksi narkotika sabu cair.

Penggrebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Alexander Dony Alexander, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:  Tambah Instalasi Produksi Air Baru, BP Batam Komitmen Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil meringkus 3 orang pelaku. Bahkan, 1 orang diantaranya seorang wanita.

“Selain berhasil mengamankan tersangka, kami juga menyita 58 botol berukuran 500 ml. Untuk satu liternya dapat dijadikan 2 kilogram narkotika jenis sabu,” ungkap Kombes Pol, Dony Alexander.

BACA JUGA:  Jadi Gubernur, Rudi Akan Muluskan Jalan Provinsi di Batam yang Tak Diselesaikan

Kombes Pol Dony menjelaskan, menurut keterangan pelaku, narkotika sabu ini belum sempat di diperjualbelikan dan masih dalam proses produksi. Namun, hal ini perlu pendalam lebih lanjut terkait keberadaan pabrik sabu cair ini.

BACA JUGA:  Peringati Hari Listrik Nasional ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda ke-96, PLN Batam Gelar Upacara Bendera

“Sementara keterangan pelaku, sabu ini belum diperjualbelikan dan masih dalam proses produksi. Untuk informasi lebih lanjut, akant kita sampaikan nanti,” pungkasnya. (kb)

Sumber: Kabarbatam