Kepri  

BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark Up di Pemprov Kepri

Kantor Gubernur Kepri. (Foto: Pemprov Kepri)

TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan perjalanan dinas fiktif dan mark up di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan tertanggal 26 April 2024.

BPK mencatat, terdapat belanja perjalanan dinas pada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

BACA JUGA:  Porwanas Kalsel, SIWO PWI Kepri Raih Lima Medali

Pemprov Kepri merealisasikan anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp146,9 miliar atau 91,27% dari total anggaran Rp160,9 miliar.

Menurut BPK, terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Hal itu mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada 74 pelaksana perjalanan dinas di delapan OPD senilai Rp121,7 juta . Kelebihan pembayaran tersebut terjadi atas beberapa kondisi.

Pertama ialah pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi nyata. Kedua, tugas perjalanan dinas yang tidak terlaksana oleh pelaksana perjalanan dinas.

BACA JUGA:  Hari Pertama Jabat Pjs Gubernur, Marlin Rudi Langsung Menggebrak Kendalikan Inflasi

“Pelaksanaan perjalanan dinas senyatanya tidak menginap dan tidak terdaftar dalam catatan hotel (guest history) pada tanggal pelaksanaan penugasan,” tulis BPK.

“Biaya penginapan dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pembayaran senyatanya kepada pihak hotel,” lanjutnya.

Secara rinci, delapan OPD tersebut ialah Dinas Pendidikan Kepri sebesar Rp52,7 juta, Sekretariat DPRD sebesar Rp51,3 juta, Dinas Sosial sebesar Rp6,2 juta, dan DPUPP sebesar Rp3,6 juta.

BACA JUGA:  BNN Kunjungi PWI Kepri, Sosialisasi Layanan Pemakai dan Pecandu Narkoba bagi Pelajar di Kepri

Kemudian, Barenlitbang sebesar Rp3,9 juta, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar Rp2,8 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDKPS) sebesar Rp355 ribu, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp525 ribu.

Kendati demikian, para pelaku perjalanan dinas telah menyetorkan kembali biaya perjalanannya ke rekening kas daerah sebesar Rp121,7 juta. (rs)

Sumber: Radarsatu