Batam  

Survei Batas Kampung Tua Tanjung Uma Dilakukan, Warga Sambut Kepastian Legalitas

Tokoh Masyarakat Tanjung Uma, Rohaizat (kiri) menunjukkan patok titik Kampung Tua di Tanjung Teritip.

KILAS BATAM – Kegiatan survei dan pemasangan tanda batas Kampung Tua Tanjung Uma yang dilaksanakan pada Senin (22/6/2026) berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Kegiatan tersebut melibatkan tim dari BP Batam, Dinas Pertanahan Kota Batam, Satpol PP, Ditpam, Kecamatan Lubuk Baja, Kelurahan Tanjung Uma, pengurus Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), tokoh masyarakat, serta warga Bukit Timur, Tanjung Teritip, dan kawasan sekitar Tanjung Uma.

Tokoh masyarakat Tanjung Uma, Rohaizat, mengatakan survei dan pemasangan batas ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kota Batam dalam mempercepat penyelesaian legalitas Kampung Tua Tanjung Uma.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Ini merupakan langkah penting dalam upaya penyelesaian legalitas Kampung Tua Tanjung Uma yang selama ini diperjuangkan bersama masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad- Li Claudia Sampaikan Program Kerja kepada Pengusaha, Dorong Pertumbuhan Investasi Inklusif

Menurut Rohaizat, penetapan batas kampung tua menjadi hal yang sangat dinantikan warga, khususnya masyarakat Bukit Timur yang terdampak rencana pembangunan Jalan ROW35.

Melalui kegiatan ini, warga dapat mengetahui secara pasti apakah lahan dan rumah mereka masuk dalam kawasan Kampung Tua Tanjung Uma atau berada di luar batas yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan delineasi tahun 2021, luas Kampung Tua Tanjung Uma ditetapkan sekitar 66,01 hektare.

Dalam survei tersebut, tim melakukan verifikasi terhadap 11 titik koordinat yang ditandai dari titik A hingga titik K, mulai dari kawasan Bukit Timur hingga Tanjung Teritip.

“Semua proses dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat. Dengan adanya penentuan titik koordinat ini, warga mendapatkan kepastian mengenai batas-batas Kampung Tua Tanjung Uma,” kata Ketua LAM Lubuk Baja ini.

BACA JUGA:  LAM Lubuk Baja dan Disbudpar Batam Sukses Gelar Julang Budaya di Tanjung Uma

Rohaizat menuturkan, persoalan batas kampung tua menjadi penting karena berkaitan dengan rencana pembangunan Jalan ROW35 yang diperkirakan berdampak terhadap puluhan rumah warga di kawasan Bukit Timur.

Dengan adanya kepastian batas wilayah, diharapkan proses penyelesaian terhadap warga terdampak dapat dilakukan secara lebih jelas dan adil.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta seluruh pihak yang selama ini mendukung perjuangan legalitas Kampung Tua Tanjung Uma.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari perjuangan panjang para tokoh masyarakat terdahulu, di antaranya almarhum Dato’ Nyat Kadir yang menginisiasi terbitnya SK Kampung Tua Nomor 105 Tahun 2004, Tim Lima yang dipimpin almarhum Raja Harum, serta Ketua RKWB, almarhum Dato’ Haji Machmur Ismail yang semasa hidupnya aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat kampung tua.

BACA JUGA:  Peringati Hari Pelanggan Nasional, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Berikan Layanan Spesial

Masyarakat berharap hasil survei dan pemasangan tanda batas tersebut dapat mempercepat penyelesaian legalitas seluruh kawasan Kampung Tua Tanjung Uma, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

“Ini adalah hasil perjuangan panjang para tokoh masyarakat, pengurus RKWB, dan seluruh warga Tanjung Uma yang terus mengawal proses legalitas kampung tua hingga hari ini,” ujarnya.***