KILAS BATAM – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal, menegaskan bahwa buku nikah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kedudukan penting sebagai bukti sah sebuah pernikahan. Dokumen tersebut tidak hanya menunjukkan bahwa pernikahan telah dilaksanakan sesuai syariat Islam, tetapi juga telah tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
“Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara,” ujar Erizal, Jum’at (15/05/2026).
Ia memastikan, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah tidak perlu merasa khawatir. Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan layanan penggantian buku nikah secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
“Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erizal menjelaskan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk penggantian buku nikah. Bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, diwajibkan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP suami dan istri, serta pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sesuai jumlah buku nikah yang akan diganti.
Sementara itu, untuk buku nikah yang mengalami kerusakan, pemohon cukup datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pas foto berukuran 2×3 berlatar biru. “Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti,” jelasnya.
Erizal juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menyampaikan kepercayaan bahwa seluruh petugas KUA akan menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan.
Namun demikian, pihaknya membuka ruang pengaduan apabila ditemukan adanya penyimpangan layanan, termasuk praktik pungutan liar oleh oknum petugas. Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal media sosial resmi Kementerian Agama Kota Tanjungpinang atau melalui nomor WhatsApp 0821-7280-1123.
“Semua aduan yang masuk akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.***












