Kepri  

Komisi Informasi Kepri Lakukan Visitasi ke Kemenag Tanjungpinang, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

TANJUNGPINANG – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap badan publik memiliki kewajiban menjamin hak masyarakat atas informasi sekaligus mendukung demokrasi yang sehat serta mendorong partisipasi publik. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sebagai bagian dari upaya mendorong implementasi UU KIP di daerah, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KI Kepri) melakukan visitasi ke sejumlah badan publik yang dinilai memenuhi standar keterbukaan informasi. Berdasarkan Surat Ketua KI Kepri Nomor 055/KI-KEPRI/XI/2025 tanggal 7 November 2025, terdapat 25 badan publik yang masuk dalam agenda visitasi, termasuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA:  KJK Resmi Dibentuk, Ketum Ady Indra Pawenari: Wadah Baru Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Jurnalis Kepri

Visitasi di Kemenag Kota Tanjungpinang berlangsung pada Kamis (13/11/2025) pukul 08.30–10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua KI Kepri, Arison. Ia hadir bersama tiga anggota tim, yaitu Saut Maruli Samosir (Komisioner/Kordinator Penyelesaian Sengketa Informasi), Imamuddin Attas, dan Yusniar.

Dalam kunjungan tersebut, Arison menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang kuat antara Kemenag Kota Tanjungpinang dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kepri agar pelaksanaan keterbukaan informasi dapat berjalan maksimal.

“Untuk kemajuan pelayanan informasi, tentu ada hal-hal yang harus dilakukan bersama. Kemenag Kota Tanjungpinang perlu berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Kepri agar aturan dan kebijakan yang dibuat tidak berjalan sendiri. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujar Arison.

BACA JUGA:  Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran ASN Saat Kampanye Ansar di Karimun

Ia juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara transparansi informasi dan perlindungan data pribadi.

“Kita harus tahu mana informasi yang terbuka dan mana yang harus dilindungi. Prinsip keterbukaan informasi tetap harus menjaga kerahasiaan data pribadi,” tambahnya.

Dalam rangkaian kegiatan, Arison juga menjadi narasumber pada Podcast “Sembang Sepinang” yang digelar oleh Kemenag Kota Tanjungpinang. Pada sesi tersebut ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam membangun budaya keterbukaan informasi yang sehat dan beretika.

Arison menegaskan bahwa Komisi Informasi Kepri siap memberikan pendampingan kepada Kemenag Kota Tanjungpinang untuk memperkuat tata kelola informasi publik.

“Kami siap hadir memberikan pencerahan dan masukan dengan tangan terbuka. Tujuan kita sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Menyala! Kemenag Tanjungpinang Sabet Predikat Informatif Dua Tahun Berturut di Kepri

Kepala Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang, Erizal, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pembinaan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan bimbingan dari Komisi Informasi Kepri. Insya Allah kami siap berbenah dan terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Mohon dukungan agar kami bisa menjadi lebih baik ke depan,” ucapnya.

Melalui visitasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara Komisi Informasi Kepri dan Kemenag Kota Tanjungpinang dalam upaya mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.***