Batam  

Tim Relawan Rudi-Rafiq Dorong Pengrusakan Baliho Rudi-Rafiq Dibawa ke Ranah Hukum

BATAM – Setelah protes dan kecaman dari organisasi Lang-lang Laut Provinsi Kepri, kecaman akan aksi anarkis atas pengrusakan baliho pasangan calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi dan H Aunur Rafiq juga datang dari Tim Relawan Rudi-Rafiq Provinsi Kepri.

Haryanto, koordinator Relawan Rudi-Rafiq menyayangkan pengrusakan baliho tersebut karena sama sekali tak berkaitan dengan unjukrasa atau tuntutan warga Perumahan Putra Jaya, Tanjunguncang soal aliran air.

BACA JUGA:  Amsakar Ajak Warga Tertib Bayar Pajak, Target PBB-P2 Tahun 2025 Capai Rp270 Miliar

“Ini tindak pidana, delik aduan yang bisa dilaporkan ke aparat hukum terkait, ke kepolisian,” katanya.

Dari sisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tahapan Pilkada Kepri sudah dimulai. Namun, ia menilai kasus ini tak bisa dibawa ke Bawaslu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait tindak pidana Pemilu karena masa kampanye belum dimulai.

BACA JUGA:  Peringati Hari Pelanggan Nasional, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Berikan Layanan Spesial

“Tapi bisa kita laporkan ke polisi oleh pihak terkait yang dirugikan, misalnya yang punya Reklame atau penyewa reklame,” ujarnya.

Sebagai tim Relawan, Haryanto dan ribuan relawan Rudi-Rafiq tak terima aksi pengrusakan baliho tersebut. “Saya mengecam dan sangat menyayangkan. Ini ada yang menunggangi aksi demo. Harus dilaporkan dan diusut,” katanya. (aulyana)

BACA JUGA:  Kadis Kominfo Batam Gencarkan Literasi Digital, Songsong Transformasi Cakap Digital bagi Kalangan Pelajar