Batam  

Tim Relawan Rudi-Rafiq Dorong Pengrusakan Baliho Rudi-Rafiq Dibawa ke Ranah Hukum

BATAM – Setelah protes dan kecaman dari organisasi Lang-lang Laut Provinsi Kepri, kecaman akan aksi anarkis atas pengrusakan baliho pasangan calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi dan H Aunur Rafiq juga datang dari Tim Relawan Rudi-Rafiq Provinsi Kepri.

Haryanto, koordinator Relawan Rudi-Rafiq menyayangkan pengrusakan baliho tersebut karena sama sekali tak berkaitan dengan unjukrasa atau tuntutan warga Perumahan Putra Jaya, Tanjunguncang soal aliran air.

BACA JUGA:  BP Batam Cetak Kenaikan Signifikan Periode Semester I Tahun 2024: Jumlah Kunjungan Kapal Meningkat 7 Persen

“Ini tindak pidana, delik aduan yang bisa dilaporkan ke aparat hukum terkait, ke kepolisian,” katanya.

Dari sisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tahapan Pilkada Kepri sudah dimulai. Namun, ia menilai kasus ini tak bisa dibawa ke Bawaslu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait tindak pidana Pemilu karena masa kampanye belum dimulai.

BACA JUGA:  Gandeng Tokoh Agama, Sekda Jefridin Imbau Masyarakat Berpartisipasi Pada Bulan Dana PMI Tahun 2024

“Tapi bisa kita laporkan ke polisi oleh pihak terkait yang dirugikan, misalnya yang punya Reklame atau penyewa reklame,” ujarnya.

Sebagai tim Relawan, Haryanto dan ribuan relawan Rudi-Rafiq tak terima aksi pengrusakan baliho tersebut. “Saya mengecam dan sangat menyayangkan. Ini ada yang menunggangi aksi demo. Harus dilaporkan dan diusut,” katanya. (aulyana)

BACA JUGA:  Penerapan E-Ticketing Diperluas, Resmi Berlaku di Terminal Ferry Harbour Bay