Batam  

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

KILAS BATAM – Dalam rangka mendorong pengembangan dan penataan kawasan di Kota Batam, Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4).

Lebih dari 400 personel gabungan dari Ditpam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, Kelurahan dan Kecamatan setempat ikut melaksanakan kegiatan.

BACA JUGA:  Jadi Harapan Baru Kepri Maju, Warga Seiharapan Full Hadiri Kampanye Dialogis Rudi-Rafiq

Kegiatan dipimpin langsung Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Putu mengatakan penertiban dilakukan terhadap 23 bangunan di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada perusahaan.

“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga taraf hidup masyarakat bisa meningkat,” katanya.

BACA JUGA:  RKPD Batam 2027, Amsakar-Li Claudia Fokus Perkuat SDM hingga Tangani Sampah dan Banjir

Putu menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan terukur melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Penertiban turut dibantu dua excavator dan lori untuk memindahkan barang pemilik bangunan.

“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif hingga upaya administratif melalui SP 1,2,3 dan SP Bongkar telah dilaksanakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Undang Artis Ibukota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT RI ke-80 Tingkat Kota Batam

Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Sebelumnya, di kawasan yang sama lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima sagu hati dan bersedia pindah dari lahan tersebut.***