BATAM – Penggiat media sosial di Batam, Yusril Koto, diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang pada Senin (28/4/2025). Yusril ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang personil Satpol PP Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa Yusril menyebarkan informasi bohong melalui platform media sosialnya yang memiliki banyak pengikut.
Informasi tersebut terkait dengan pelapor yang dinarasikan sebagai pembina lapak pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Grand BSI, Batam Center.
Walau tidak menjelaskan secara rinci, Yusril yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka disebut menyebarkan berita bohong mengenai pelapor melalui setiap platform media sosial miliknya yang memiliki banyak pengikut.
“Pelapor adalah Provost di Satpol PP Batam, tersangka yang sudah diamankan pagi tadi melakukan penyebaran informasi bohong melalui platform media sosialnya,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (28/4/2025).
Dalam laporannya, pelapor pada postingan tersangka dinarasikan sebagai salah satu pembina dari lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan komplek pertokoan Grand BSI, Batam Center.
Dimana setelah beberapa lapak berjualan dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Batam pada, Jumat (20/9/2024) lalu. Pelapor disebut melakukan tindakan pengancaman terhadap pemilik ruko, yang disebut sebagai pihak pelapor keberadaan lapak ilegal di kawasan yang sama.
Kala itu, tersangka juga disebut menarasikan adanya ancaman terhadap pribadinya yang dilakukan oleh pelapor. Video tersebut kemudian viral, yang membuat kerugian terhadap nama baik pelapor.
“Terkait tuduhan di media sosial itu, pelapor merasa dirusak nama baiknya. Tersangka menyebarkan informasi yang kemudian tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.
Kini atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 51 ayat 1 UU ITE, junto pasal 35 Undang-Undang ITE, atau pasal 45 ayat 4 dan 6 junto pasal 27a atau 310 ayat 1 KUHP atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sebelumnya, Kapolres Barelang Batam, Kombes Pol Zaenal Arifin, membenarkan penangkapan Yusril dan menyatakan bahwa kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Sebelum diamankan, Kepolisian menyebut telah melalui setiap prosedur yang berlaku, dan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 15 saksi ahli, dan mengumpulkan berbagai bukti.
“Ada dua laporan terhadap yang bersangkutan, satu sudah LP satu lagi penyelidikkan, kita kumpulkan bukti-bukti yang cukup,” katanya.***