Batam  

UMSK Batam 2025, Pemko Batam Pastikan Kebijakan Berpihak pada Pekerja dan Stabilitas Usaha

BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin rapat internal Pemko tentang Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2025, di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/1/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi internal pemerintah kota sebagai bahan rapat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terkait usulan UMSK.

Dalam rapat tersebut, Jefridin menekankan pentingnya kesepakatan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebelum memutuskan sektor-sektor yang akan diberlakukan UMSK.

“Penetapan UMSK harus melalui proses yang adil dan transparan, serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Kesepakatan adalah kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini,” ujar Jefridin.

BACA JUGA:  Inilah 8 Program Rudi-Rafiq untuk Sejahterakan Kepri, Bebas dari Stagnansi

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, upah minimum ditetapkan dengan sejumlah tahapan.

Pada rapat ini, diisiasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, yang meminta masukan dari beberapa pejabat terkait, seperti Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Demi Hasfinul, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam Joko Satrio Sasongko dan Kepala Bagian Perekonomian Zul Arif.

BACA JUGA:  Pembangunan Jalan Alternatif Bandara Hang Nadim Capai Progres 75,41 Persen

Masukan dari para pejabat ini diperlukan untuk menyusun rancangan usulan UMSK Batam Tahun 2025 yang lebih komprehensif.

“Kami berharap masukan yang diberikan dapat memperkuat dasar usulan ini agar sesuai dengan kondisi aktual sektor usaha dan pekerja di Kota Batam,” kata Rudi. Saat ini, Dewan Pengupahan Kota Batam sedang membahas usulan pembagian tiga sektor yang akan menjadi dasar penetapan UMSK.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Muhammad Rudi Bergegas Menemui Warga Teluk Mata Ikan, Beri Solusi Cepat Tangani Air Terhambat

Pemerintah Kota Batam juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pemberlakuan UMSK 2025 yang sesuai dengan kebutuhan pekerja dan keberlanjutan sektor usaha.

“Pada prinsipnya, pemerintah mendukung adanya UMSK. Namun, kami ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung stabilitas usaha. Sebagai tindak lanjut, rapat lanjutan akan dilaksanakan pada 13 Januari 2025,” tutup Jefridin.***