Batam  

BP Batam : Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City Segera Terima Sertifikat Hak Milik

BATAM – Warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City akan segera menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah baru mereka yang berlokasi di Kawasan Tanjung Banon.

BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menuturkan jika penyerahan SHM ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

“(SHM) sudah jadi, dalam bulan ini akan diberikan. Rencana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sejak awal mendukung realisasi proyek strategis Rempang Eco-City,” ujar Tuty, Selasa (17/12/2024).

BACA JUGA:  Satukan Sinergi Majukan Investasi, KADIN Batam Gandeng BP Batam Gelar IMOX 2025

Ia menjelaskan bahwa rencana investasi di Rempang juga akan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat tempatan yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

Dalam block plan pembangunan kawasan, lanjut Tuty, BP Batam telah menyiapkan beberapa fasilitas pendukung untuk memudahkan aktivitas para nelayan.

BACA JUGA:  PLN Batam Gandeng PT Avecode Internasional Kembangkan Solar Panel dan Micro ESS

“Selain fasum dan fasos, di kampung baru nanti juga akan dibangun pelabuhan yang diperuntukan bagi masyarakat nelayan di kawasan relokasi Tanjung Banun. Saat ini, prosesnya sedang berjalan dan mari kita dukung bersama agar bisa selesai dengan maksimal,” pesannya.

Untuk saat ini, sebanyak 42 Kepala Keluarga (KK) asal Rempang telah menempati rumah baru di Tanjung Banon. Sedangkan sebanyak 190 KK lain masih menunggu pemindahan yang dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:  Wakil Kepala BP Batam Li Claudia: Penanganan Sampah dan Penertiban Papan Reklame Liar Jadi Prioritas

“BP Batam akan terus memfasilitasi pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan secara maksimal. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat Rempang,” tutup Tuty.***