Batam  

Apresiasi Pengabdian ASN di Lingkungan Pemko Batam, Sekda Jefridin Berikan Satyalancana Karya Satya

BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas. Penghargaan ini diberikan kepada ASN yang telah mengabdi selama 30 tahun, 20 tahun, dan 10 tahun di lingkungan Pemerintah Kota Batam, di Kantor Walikota Batam, Senin (25/11/2024).

BACA JUGA:  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Amsakar-Li Claudia Terjun Langsung Bersihkan Sampah

Di antara penerima penghargaan tersebut adalah sejumlah pejabat eselon tinggi, termasuk Novi Harmadyastuti Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam, Azril Apriansyah Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam dan Dahlina Nopilawati Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam.

BACA JUGA:  Sekda Jefridin Buka Secara Resmi Raker LPTQ Kota Batam Tahun 2024

Jefridin menyampaikan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi para ASN dalam melayani masyarakat serta membangun bangsa. Ia berharap penghargaan ini dapat memotivasi para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat.

“Atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan. Jadikan Satyalancana Karya Satya ini sebagai motivasi dan pengingat untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar Jefridin.

BACA JUGA:  Lapangan Olahraga Engku Putri Direvitalisasi Lewat CSR, Amsakar Dorong Lebih Banyak Perusahaan Ikut Membangun Batam

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami dan menjalankan tugas ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat.***