BATAM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7). Dari hasil pengeledahan, tim penyidik mengamankan 13 kardus dokumen penting, yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016.
Kedatangan tim penyidik Pidsus ke bagian sekretariat atau administrasi RSUD cukup membuat kaget sejumlah pegawai. Sebab kedatangan cepat dan tiba-tiba tim Pidsus mengenakan rompi adalah hal tak biasa.
“Kaget tiba-tiba ada orang-orang berompi datang, ternyata orang kejaksaan,” ujar salah satu pegawai yang enggan namanya disebut.
Pengeledahan RSUD EF Batam dilakukan tim penyidik pidsus mulai dari ruangan arsip dan keuangan yang berada di sebelah kiri tangga lantai 2. Dari pengeledahan yang berlangsung pukul 11.00 WIB, tim Pidsus nampak membawa beberapa kardus besar berisi dokumen.
Tak sampai disitu, sekitara pukul 13.00 WIB, tim Pidsus bergerak ke lantai 1 yang berada di sebelah kiri tangga. Yang ternyata ruangan Direktur RSUD EF Batam saat ini. Dari 3 titik itu, Tim Pidsus mengamankan sejumlah kardus dokumen.
Tiga ruangan itu, diantaranya, ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruang keuangan dan terakhir ruangan arsip. Proses pengeledahan pun selesai pukul 13.30 WIB. Lalu tim jaksa membawa dokumen-dokumen itu ke dalam mobil.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan yang memimpin proses pengeledahan mengatakan kegiatan pengeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun 2016. Dimana perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan oleh tim pidana khusus Kejari Batam sejak bulan Februari 2024 lalu.
“Pada hari ini, kami melakukan pengeledahan di tiga titik ruangan RSUD Embung Fatimah, salah satunya ruangan Direktur, keuangan dan arsip,” ujar Tohom usai melalukan pengeledahan.
Menurut dia, proses pengeledahan dilakukan usai mendapat perintah pengeledahan dari Kepala Kejari Batam tanggal 29 Juli dan juga izin dari Pengadilan Negeri Batam.
“Jadi kegiatan ini setelah mendapat perintag tugas dari pimpinan kami. Dan izin dari PN Batam,” jelas Tohom.
Dikatakannya, dari pengeledahan pihaknya mengamankan 13 kardus dokumen berisi surat dan SPJ lainnya.“Ada 13 dus dokumen tahun anggaran 2016 yang kami amankan. Fokus kami SPJ 2016, untuk mengumpulkan barang bukti dalam proses penyidikan ini,” sebut Tohom.
Masih kata Tohom, sampai saat ini pihaknya juga telah memeriksa 30 saksi. Diantara saksi yang diperiksa, adalah Direktur RSUD Embung Fatimah.
“Ada 30 saksi, untuk Direktur juga sudah kami periksa sebagai saksi,” tegas Tohom.
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.
Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan.
Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (BATAMPOS)