BATAM – Para pelaku jasa kontruksi atau kontraktor di Kota Batam mengeluhkan adannya kewajiban menyampaikan perhitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN pada proyek kontruksi.
Beberapa perusahaan kontruksi mengeluhkan prosedur perhitungan TKDN yang belum tersosialisasi dengan baik .
Direktur CV Lantarbur Kundur, Miswanto mengaku kesulitan dengan adanya kewajiban pelaku kontruksi untuk menghitung atau menyampaikan presentasi nilai TKDN pada proyek kontruksi yang dilaksanankan. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memenuhi ambang batas nilai TKDN, namun proses perhitungan TKDN oleh penyedia jasa belum masif di sosialisasikan.
“Buat saya, saat ini masih mengalami kesulitan dalam hal menghitung/menentukan nilai TKDN proyek kontruksi dalam proyek yang kami tangani, karena belum adanya sosialisasi dan panduan cara perhitungan, sehingga kondisi ini memberatkan kami,” katanya kepada wartawan, Jum’at 19 Juli 2024.
Hal senada juga disampaikan Pemilik CV Cipta Karya Anda yang beralamat di Sekupang, Arif menilai jika kewajiban menyampaikan nilai TKDN tidak dibarengi dengan panduan perhitungannya, makin memberatkan mereka pelaku jasa konstruksi .
“Jelas kita kami kesulitan. Karena ini akan berdampak pada lambannya proses penawaran dokumen kami,” ujarnya.
Pemilik CV Megat Bertua di Sagulung, Fuad berharap dengan adanya kewajiban menyampaikan nilai TKDN pemerintah dalam hal ini OPD terkait, seharusnya bisa menyediakan etalase atau format perhitungan yang sederhana untuk menyampaikan nilai TKDN proyek kontruksi .
“Kami berharap dari pihak pemerintah dalam hal ini OPD terkait bisa menyediakan platform cara perhitungan TKDN yang sederhana,” katanya.
Para pelaku penyedia jasa kontruksi berharap pemerintah bisa memberikan solusi atau format baku dalam melakukan perhitungan nilai TKDN.
“Kami berharap ada panduan atau platform online cara perhitungan TKDN agar kami dapat mudah mengisi dan meningkatkan nilai produk dalam negeri, baik itu material , alat dan tenaga kerja,” pungkasnya. (r)