BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang selebgram yang mempromosikan judi daring dengan bayaran Rp20 juta untuk satu bulan promosi.
“Tersangka berinisial S, berusia 24 tahun, merupakan warga Batam yang pekerjaannya sebagai selebgram atau konten kreator,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Tim Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri pada awal Juli lalu, yang menemukan adanya promosi judi daring di akun Instagram milik tersangka.
Tersangka, kata dia, seorang selebgram yang memiliki centang biru di akun sosial medianya dengan 500 ribu pengikut.
Adapun tindak pidana yang dilakukannya, yakni mempromosikan tautan judi daring di cerita Instgram miliknya. Setiap hari sebanyak dua kali, selama sebulan.
“Pelaku mendapatkan tawaran ini melalui pesan langsung (direct message) di akun Instagram miliknya,” kata Ade.
Pesan itu, lanjut dia, berisi tawaran untuk mempromosikan situs perjudian. Setelah itu, tersangka menyetujui tawaran kerja sama promosi tersebut dan disepakati biaya yang akan diterima olehnya apabila mempromosikan situs tersebut.
“Pelaku mengunggah tautan di cerita instagram miliknya, jadi setiap yang melihatnya, maka akan teralihkan ke situs perjuan dengan nama https:mob bla bla bla,” kata Ade.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Anggar Sibarani menerangkan pelaku sudah sebulan mempromosikan situs judi daring, yakni dari bulan Juni sampai Juli. Sehari dua kali mempromosikannya.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga mendalami pihak yang mengajak pelaku untuk mempromosikan jadi daring.
“Jadi sudah kami dalami siap pihak yang mengajak pelaku ini, ternyata fiktif, komunikasi hanya lewat sosial media, dan diberi imbalan,” katanya.
Penyidik menyita barang bukti berupa ponsel digunakan pelaku untuk mempromosikan judi daring, satu akun Instagram, akun Gmail dengan password yang sudah diubah, satu ATM, uang tunai Rp3.370.000 yang diperoleh dan ditarik dari rekening pelaku serta mutasi harian rekening milik pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) tahun 2024 dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sepanjang 2024 ini Subdit V Ditreskriksus Polda Kepri telah mengungkap 2 kasus tindak pidana judi daring. Selain menyasar pihak yang mempromosikan juga menyasar pemain serta pengelola situs judi daring.
“Kami tidak hanya fokus pada penyedia website saja, tidak menutup kemungkinan kami menindak pelaku judi daring (pemain),” kata Anggar. ANTARA