BATAM – Menindaklanjuti adanya temuan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar untuk nelayan di Pulau Galang, Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam akan meningkatkan pengawasan. Mulai dari pengambilan BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBN hingga sampai kepada nelayan.
“Kami akan melakukan pengawasan yang lebih ketat. Terutama dalam mengeluarkan surat rekomendasi. Agar kejadian ini tidak terjadi kembali,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto, Rabu (12/6/2024).
Diakuinya surat rekomendasi BBM untuk nelayan dikeluarkan oleh Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam. Hal ini berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) menyederhanakan proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna.
“Sudah ada aturan yang mengatur, kami memang diamanahi untuk mengeluarkan surat rekomendasi ini bagi nelayan, terutama nelayan kecil dengan kategori kapal 0 sampai 5 GT,” ujarnya.
Yudi menjelaskan dalam mengeluarkan surat rekomendasi untuk nelayan, pihaknya menerima Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri.
Berdasarkan peraturan BPH Migas dan DTKP ini, Dinas Perikanan mengeluarkan angka kebutuhan BBM yang dibutuhkan nelayan dalam sebulan dengan rata-rata, per bulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan.
“Harusnya nelayan ini dapat full, tapi oleh pelaku malah dijatah 2 jerigen per minggu. Dalam pengurusan surat ini memang boleh dikuasakan. Namun mereka menyalahgunakan kuasa tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Pelangsir ini lah yang akhirnya ditangkap,” kata Yudi.
Ia juga mengimbau para nelayan agar lebih teliti terkait kuota BBM subsidi jenis Bio Solar untuk operasional kapal sehari-hari. Nelayan sebisa mungkin memahami mekanisme pengurusan surat rekomendasi yang diajukan kepada Dinas Perikanan.
“Kami edukasi kepada nelayan sebisa mungkin mengetahui mekanisme pengurusannya itu harus bertanda tangan mereka sendiri. Terus juga kita memiliki petugas menyuluh di setiap kelurahan itu juga bisa diminta bantuannya,” kata Yudi.
Mantan Camat Belakang Padang ini juga menegaskan dalam proses pengajuan surat rekomendasi untuk nelayan, tidak dipungut biaya. Dan akan lebih baik, jika pembelian dan pengambil BBM di SPBN dilakukan secara pribadi, tanpa diwakilkan.
“Jadi kalau bisa ambil sendiri, itu lebih baik. Tapi seandainya tidak bisa ambil sendiri, dan diwakilkan, karena aturannya boleh di surat kuasakan, tolong ditanyakan dengan yang bersangkutan, karena ini adalah hak nelayan,” ujarnya. (ROM)