BATAM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi memastikan Pemilihan kepala daerah di provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan kabupaten kota tidak diikuti oleh calon independen.
Hingga penutupan pendaftaran tak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten Kota.
“Alhamdulillah pendaftaran calon perseorangan sudah ditutup tadi malam pada pukul 23.59 WIB. Tujuh kabupaten kota juga tidak ada yang menyerahkan dukungan syarat minimal calon perseorangan. Bisa dipastikan calon perseorangan di Kepri tidak ada,” ujar Indrawan, kemarin.
Diakuinya jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgub Kepri dan kabupaten kota sudah dibuka sejak Rabu 5 Mei 2024. Bakal calon perseorangan baik tingkat provinsi dan kabupaten kota wajib didukung minimal 10 persen daftar pemilih tetap.
“Untuk calon perseorangan gubernur Kepri minimal 10 persen DPT atau 150.974 dukungan. Begitu juga kabupaten kota minimal dukungan calon perseorangan 10 persen dari DPT,” ujarnya.
Indrawan menuturkan untuk pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur partai politik akan di buka akhir Agustus 2024. Usai melalui berbagai tahapan hingga para bakal calon akan ditetapkan menjadi calon kepala daerah pada bulan September mendatang.
“Pendaftaran jalur partai politik tanggal 27-29 Agustus. Kemudian ada pemeriksaan kesehatan dan lainnya dan ada penetapan pada akhir September,” ujarnya.
Indrawan menambahkan usai ditetapkan, para calon kepala daerah akan melakukan kampanye selama 53 hari. Kemudian pencoblosan kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
“Setelah 3 hari usai penetapan calon mereka berkampanye 53 hari, kemudian hari tenang 24-26 November dan pencoblosan 27 November 2024,” ujarnya. (rom)