Batam  

Dugaan Penipuan Ruko di Batam, Kuasa Pelapor Desak Kepastian Hukum

KILAS BATAM – Penanganan laporan dugaan penipuan terkait transaksi satu unit ruko di kawasan Sagulung, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, memasuki tahap SP2HP ketiga. Kuasa pelapor, Panty Rahayu, berharap penyidik segera memberikan kepastian terhadap perkembangan perkara tersebut.

Panty mengatakan, SP2HP ketiga telah diterimanya pada Senin, 14 September 2026. Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah perkembangan penyelidikan, termasuk pemanggilan korban Yaskun dan seorang saksi yang disebut merupakan penyewa ruko.

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor. Namun, menurut Panty, undangan pertama tidak dipenuhi oleh terlapor.

“Undangan klarifikasi kepada terlapor sudah dilayangkan sekitar dua bulan lalu, tetapi terlapor tidak datang,” kata Panty.

Ia menyebut, berdasarkan komunikasi dengan penyidik pada Senin lalu, surat undangan klarifikasi kedua telah dikirimkan. Terlapor dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis, 17 September 2026.

Panty berharap proses tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak berlarut-larut.

BACA JUGA:  Erlita Amsakar Tegaskan Hari Disabilitas Bukan Seremonial, tetapi Gerakan Mewujudkan Kota Inklusif

“Harapan saya kasus ini berjalan sesuai prosedur dan tidak berlarut-larut, sehingga ada kepastian hukum,” ujarnya.

Berawal dari Transaksi Ruko

Panty menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 8 Agustus 2023. Saat itu, korban Yaskur mendapat tawaran membeli satu unit ruko di kawasan Winner Junction, Sagulung, Batu Aji, dengan harga Rp300 juta.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada korban, ruko tersebut dapat dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Tawaran tersebut disebut menarik karena harga ruko di kawasan itu diperkirakan berada di kisaran Rp650 juta hingga lebih dari Rp750 juta.

Korban kemudian menyetujui transaksi dan melakukan transfer dana pada hari yang sama.

Karena korban berdomisili di Bogor, proses pengurusan dokumen dan transaksi di Batam kemudian dilakukan melalui pemberian surat kuasa khusus.

Panty menyebut, dana pembayaran ruko ditransfer ke rekening Teni. Namun, surat kuasa khusus untuk menjual ruko disebut justru dibuat atas nama suami Teni.

BACA JUGA:  Waspada Korsleting! PLN Batam Sebut Dapur Jadi Area Paling Rawan Gangguan Listrik di Rumah

Setelah pembayaran dilakukan, korban disebut tidak langsung menerima seluruh dokumen yang berkaitan dengan ruko tersebut.

Menurut Panty, hingga akhir 2024 korban masih menanyakan mengenai kelengkapan dokumen, proses balik nama maupun rencana penjualan ruko. Namun, korban disebut masih menerima penjelasan bahwa proses tersebut belum selesai.

Dokumen Ruko Belum Lengkap

Pada 2025, korban datang ke Batam dan kembali meminta dokumen ruko. Dalam pertemuan di kawasan Batam Center, korban disebut hanya menerima sertifikat asli dan surat kuasa khusus.

Sementara sejumlah dokumen lain, menurut Panty, masih belum diserahkan, termasuk AJB, PBB, IMB dan dokumen terkait dari pengembang kepada pemilik ruko pertama.

Karena ruko tersebut rencananya akan dijual, korban kemudian memberikan kuasa kepada Panty untuk membantu mengurus dokumen dan persoalan administrasi ruko di Batam.

Panty mengatakan dirinya juga telah bertemu dengan Teni dan suaminya sekitar Februari 2025. Dalam pertemuan itu, pihaknya disebut kembali dijanjikan akan menerima dokumen-dokumen yang masih belum diserahkan.

BACA JUGA:  Li Claudia Hadiri Cap Go Meh Hakka Batam, Usulkan Festival Terpadu Dongkrak Pariwisata

Menunggu Langkah Penyidik

Panty mengungkapkan, apabila pada pemanggilan kedua pihak terlapor kembali tidak hadir, penyidik disebut akan melakukan gelar perkara pada Senin pekan depan.

Menurut informasi yang diterimanya dari penyidik, gelar perkara tersebut nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap perkara yang dilaporkan.

Namun, Panty menegaskan pihaknya masih menunggu proses penyelidikan dan keputusan resmi dari penyidik.

Sementara itu, penyidik Polresta Barelang, Bripda Liko Praga, yang dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.

Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari kuasa pelapor.***