BATAM – Warga Tembesi Tower meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan penjelasan yang memadai terkait perubahan lebar jalan atau row jalan.
Ketua RW 016, Fahrudin, menyatakan bahwa warga mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Batam dan BP Batam, namun perubahan lebar jalan menjadi Row 120 berdampak pada sekitar 15 KK di Tembesi Tower.
“Dulu sudah ada kesepakatan bahwa bangunan warga di luar Row 100 tidak akan ditertibkan. Kalau sampai Row 120, ini berdampak pada kami,” ujarnya.
Fahrudin juga menyebutkan bahwa pada 22 April 2024, warga yang tinggal di luar Row 100 menerima Surat Peringatan (SP) Kedua untuk segera mengosongkan lahan.
Hal ini menimbulkan keresahan, karena warga merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
Sementara itu, menindaklanjuti dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada 2 Mei lalu, DPRD Batam melakukan peninjauan ke lokasi Letjen Suprapto depan Tembesi Tower RW 16, Kota Batam, Selasa 14 Mei 2024.
“Dalam RDP ini kita dapat dua informasi dan data yang berbeda dari Pemko Batam dan BP Batam. Makanya kita cek langsung,” ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto di lokasi.
Ia membeberkan, dari hasil pengecekan menunjukkan adanya perbedaan lebar jalan (row) yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi warga.
Pemko Batam berencana memperlebar jalan tersebut menjadi Row 120, meskipun sebelumnya hanya Row 100.
“Ini yang perlu dijelaskan pemerintah dengan pihak BP Batam. Lokasinya tidak simetris,” jelas Nuryanto.
Pria disapa Cak Nur, menambahkan bahwa perbedaan lebar jalan ini berdampak langsung pada masyarakat Tembesi Tower.
Ia meminta warga menahan diri. Dia juga beberapa kali menenangkan warga yang suaranya meninggi saat diberi kesempatan berbicara.
“Masyarakat prinsipnya tidak menghalangi atau mengganggu, hanya perlu kejelasan dan ketenangan. Selama RDP, penjelasannya kurang jelas,” bebernya.
Selain masalah pelebaran jalan, warga juga mengeluhkan seringnya terjadi banjir akibat penimbunan oleh salah satu perusahaan, di sekitar permukiman warga setempat.
“Kita akan cek apakah penimbunannya sudah sesuai aturan dan Amdalnya. Kita akan panggil pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Hasil dari kunjungan tersebut nanti akan disampaikan saat RDP, di agenda oleh DPRD Batam selanjutnya. Semua pihak termasuk tim dari BP Batam, Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemko Batam, Satpol PP, Ditpam BP Batam, Kejaksaan, dan warga setempat. (bb)