BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Batam sedang menyelidiki dokumen puluhan anak buah kapal (ABK) Kapal MT Arman yang dipindahkan ke Hotel Grand Sydney (GS) Batam Centre, Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 00.00 WIB.
“Status mereka akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan keluar. Ada kemungkinan mereka akan dideportasi, dikembalikan ke kapal, atau ditempatkan sesuai arahan Kepala Kantor Imigrasi,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana, kemarin.
Saat ini, kata Kharisma mengatakan bahwa dokumen ABK tersebut masih berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Untuk diketahui, sebanyak 21 ABK kapal MT Arman 114 yang semula menetap di atas kapal yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam.
T Arman masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan pelanggaran pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup atas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna pada Agustus 2023 lalu dengan terdakwa Mohamed Abdelaziz.
Bahkan ada dugaan kalau pemindahan crew kapal tersebut dilakukan oleh kapten kapal yang juga saat sebagai tersangka.
Kebijakan terlalu berani yang dilakukan oleh terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), WNA Mesir yang memerintahkan dan menyuruh agar 21 kru kapal MT Arman 114 berbendera Iran turun dari atas kapal tersebut.
21 orang awak kapal MT Arman 114 yang semula menetap di atas kapal, namun sejak kemarin, Jumat 10 Mei 2024, para kru kapal itu sudah dipindahkan ke salah satu hotel yang ada di Kota Batam, atau tepatnya Hotel Batam Grand Sydney (GS). (rom)