BATAM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam melakukan penelusuran terhadap lokasi produksi skincare tanpa izin edar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal tersebut sebagai bentuk tindaklanjut atas temuan kasus dugaan produksi skincare ilegal di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu.
Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari mengatakan sejak 2022-2023 Balai POM telah menindak sebanyak 12 kasus obat dan makanan ilegal melalui proses hukum pro justitia.
Terkait dengan kegiatan penindakan, selain menerima laporan dari masyarakat, pihaknya secara berkala melakukan penelusuran terhadap gudang maupun distributor yang menjual obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, aktivitas produksi kosmetik ilegal tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kota Batam. Dengan begitu, pihaknya langsung melakukan penelusuran lokasi lainnya di Kota Batam.
“Sementara itu, terhadap kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di Bintan kemarin, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena lokasinya berada di Bintan, proses pemeriksaan dilakukan oleh Loka POM Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia menambahkan upaya tindaklanjut yang dilakukan oleh Balai POM terhadap produsen dan distributor obat dan makanan ilegal tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan hal serupa. (rom)