Batam  

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari. F Roma Uly Sianturi

BATAM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam melakukan penelusuran terhadap lokasi produksi skincare tanpa izin edar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal tersebut sebagai bentuk tindaklanjut atas temuan kasus dugaan produksi skincare ilegal di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Semarak HJB ke-195, Mulai Ziarah Makan Zuriat Nong Isa Hingga Anugerah Batam Madani

Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari mengatakan sejak 2022-2023 Balai POM telah menindak sebanyak 12 kasus obat dan makanan ilegal melalui proses hukum pro justitia.

Terkait dengan kegiatan penindakan, selain menerima laporan dari masyarakat, pihaknya secara berkala melakukan penelusuran terhadap gudang maupun distributor yang menjual obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Batam Siap Selenggarakan MTQH X Kepri, Berlangsung 20-27 Mei 2024

Menurutnya, aktivitas produksi kosmetik ilegal tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kota Batam. Dengan begitu, pihaknya langsung melakukan penelusuran lokasi lainnya di Kota Batam.

“Sementara itu, terhadap kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di Bintan kemarin, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena lokasinya berada di Bintan, proses pemeriksaan dilakukan oleh Loka POM Tanjungpinang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Nelayan Korban Tabrakan di Perairan Perbatasan Batam-Singapura Belum Ditemukan

Ia menambahkan upaya tindaklanjut yang dilakukan oleh Balai POM terhadap produsen dan distributor obat dan makanan ilegal tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan hal serupa. (rom)