TANJUNGPINANG – Sebanyak delapan nelayan asal Kabupaten Natuna ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di wilayah Kuching, Ibu Kota Sarawak.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kepri Doli Boniara mengatakan, pihaknya aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, dengan harapan kedelapan nelayan tersebut dapat segera dibebaskan.
“Sementara ini mereka (nelayan) masih ditahan APMM, informasi yang kami terima semuanya dalam kondisi sehat dan diperlakukan dengan baik,” kata Doli di Tanjungpinang dikutip dari Antara, Rabu (24/4).
Doli menyebut dari informasi yang diperoleh dari KJRI Kuching melalui zoom meeting, Rabu sore, kedelapan nelayan Natuna diamankan APMM karena diduga melanggar batas wilayah tangkap berikut barang bukti hasil tangkapan ikan di atas kapal yang belum diketahui jumlah totalnya.
Para nelayan dimaksud menggunakan tiga buah kapal dengan kapasitas tiga gross tonnage (GT) untuk menangkap ikan.