Nelayan Natuna Ditahan di Malaysia, Begini Upaya Pembebasan dari Pemerintah Provinsi Kepri

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Pemprov Kepri, Doli Boniara./Antara

TANJUNGPINANG – Sebanyak delapan nelayan asal Kabupaten Natuna ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di wilayah Kuching, Ibu Kota Sarawak.

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kepri Doli Boniara mengatakan, pihaknya aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, dengan harapan kedelapan nelayan tersebut dapat segera dibebaskan.

BACA JUGA:  Kampanye di Desa Tapau, Natuna, Rudi Komitmen Optimalkan Layanan Transportasi untuk Dorong Komoditas Lokal

“Sementara ini mereka (nelayan) masih ditahan APMM, informasi yang kami terima semuanya dalam kondisi sehat dan diperlakukan dengan baik,” kata Doli di Tanjungpinang dikutip dari Antara, Rabu (24/4).

Doli menyebut dari informasi yang diperoleh dari KJRI Kuching melalui zoom meeting, Rabu sore, kedelapan nelayan Natuna diamankan APMM karena diduga melanggar batas wilayah tangkap berikut barang bukti hasil tangkapan ikan di atas kapal yang belum diketahui jumlah totalnya.

BACA JUGA:  Polsek Bandara Hang Nadim Batam Ringkus Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Para nelayan dimaksud menggunakan tiga buah kapal dengan kapasitas tiga gross tonnage (GT) untuk menangkap ikan.